Jika Mau Berkunjung ke Jambore Nasional di Buperta Cibubur, Perhatikan Hal-hal Berikut ini
Diterbitkan Pada : 27 July 2022 | Jenis Berita : nasional

JAKARTA - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan surat nomor 0814-00-C perihal edaran IX Jamnas XI Tahun 2022 pada tanggal 26 Juli 2022.
Dalam surat tersebut Kwarnas menginformasikan bahwa dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan pada kegiatan Jamnas Xl tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-21 Agustus 2022 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta), Pramuka Cibubur, panitia mengatur perihal pengunjung/ Visitor.
Untuk pengunjung ada sembilan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
1. Orang dewasa, sudah di Booster, sesuai ketentuan protokol kesehatan untuk melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.
2. Pengunjung hanya diberikan akses di area publik yaitu Pasar Jambore, meeting point dan Lapangan Utama sesuai dengan arahan protokol kesehatan.
3. Pengunjung akan diberikan akses untuk satu hari dengan biaya Rp 25.000,- dan diberikan id card sebagai pengunjung/visitor.
4. Jumlah pengunjung/visitor setiap hari akan dibatasi untuk menjaga kepadatan diareal publik.
5. Untuk pengunjung/Visitor VVIP dan VIP seperti Mabinas, Kamabida, Kamabicab meeting pointnya di Kantor Binkemin.
6. Bagi Kakak-kakak yang akan bertemu dengan peserta Jamnas Xl tahun 2022, diberikan waktu saat istirahat yaitu jam 12.00- 13.00 dan 16.00-17.00 WIB, bertempat di Meeting Point yaitu kantor Binkempa dan Binkempi.
7. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pre-registrasi melalui aplikasi GoJambo/Visitor, dan on the spot.
8. Pengunjung/Visitor on the spot dibatasi, yaitu mengisi kekosongan alokasi hari tersebut dari jumlah pendaftar yang sudah melakukan pre registrasi.
9. Aturan pengunjung/Visitor ini akan berubah sesuai status covid -19 saat pelaksanaan Jamnas Xl tahun 2022 berlangsung.