Ketua Kwarda Jabar Mengaku Prihatin dan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kejadian Penganiayaan Anggota Pramuka di Ciamis
Diterbitkan Pada : 13 January 2022 | Jenis Berita : daerah

Atalia Minta Kwarcab Ciamis Lakukan Pembenahan Pola Latihan Pramuka Dan Moratorium Kegiatan Pramuka di Gudep SMAN 1 Ciamis
BANDUNG - Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Kak Atalia Praratya Ridwan Kamil mengaku prihatin dan memohon maaf atas adanya kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa sejumlah anggota pramuka di SMAN 1 Ciamis oleh seniornya beberapa waktu lalu.
"Saya sangat prihatin dan memohon maaf atas kejadian ini, semoga anggota pramuka yang menjadi korban segera cepat pulih dan bisa segera kembali ke rumah dan bersama-sama akan memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali"ungkap Kak Atalia.
Menurut Kak Atalia, kegiatan yang dilakukan di SMAN 1 Ciamis tersebut tidak pantas disebut sebagai kegiatan pramuka, pasalnya kegiatan kepramukaan berpedoman pada aturan yang berlaku seperti petunjuk penyelenggaraan maupunpun petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka dan tentunya mempunyai prinsip-prinsip yang berlandaskan kode kehormatan Gerakan Pramuka.
"Kegiatan pramuka di sekolah atau gugus depan harus ada izin dari pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus maupun pembinanya, sehingga semua kegiatan di sekolah diketahui pihak sekolah dan dibimbing oleh guru selaku pembina," sebutnya.
Selaku Ketua Kwarda Jabar, Kak Atalia meminta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ciamis agar melakukan pembenahan atas Pola Pembinaan Latihan Kepramukaan dan menyelesaikan masalah secara tuntas dengan memberikan sanksi/ pembinaan terhadap pelaku serta memberikan moratorium untuk menghentikan sementara kegiatan kepramukaan di Gugus Depan Pangkalan/ Basis SMA Negeri 1 Ciamis.
"Kami instruksikan agar Kwarcab Ciamis melakukan pembenahan atas Pola Pembinaan Latihan Kepramukaan dan menyelesaikan masalah secara tuntas dengan memberikan sanksi/ pembinaan terhadap pelaku serta memberikan moratorium untuk menghentikan sementara kegiatan kepramukaan di SMA Negeri 1 Ciamis supaya ada pemutusan mata rantai salah satunya tidak melibatkan alumni dalam setiap kegiatan kepramukaan, akan tetapi harus melibatkan pembina dan pembantu pembina pada kegiatan-kegiatan kepramukaan," ujarnya.
Lebih lanjut Kak Atalia, dirinya mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama berkomitmen bahwa dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan maupun kegiatan kesiswaan lainnya harus memiliki manajemen risiko dan berpedoman pada kegiatan pendidikan untuk sekolah ramah anak.
"Saya berharap untuk semua seluruh komponen dan gugus depan di wilayah Jawa Barat untuk bersama-sama berkomitmen bahwa dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan maupun kegiatan kesiswaan lainnya harus memiliki manajemen risiko dan berpedoman pada kegiatan pendidikan yang untuk ramah anak," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kwarcab Ciamis setelah berkoordinasi dengan kwarran dan Gugus Depan Pangkalan/ Basis SMAN 1 Ciamis. Pihak sekolah membenarkan bahwa adanya dugaan pemukulan terhadap sejumlah anggota pramuka di SMAN 1 Ciamis.
Kemudian Kepala Sekolah, Pembina Pramuka dan Pradana SMAN 1 Ciamis pun membernarkan saat kegiatan tanggal 8 Januari 2022. Pihak sekolah tidak mengizinkan adanya kegiatan pemantapan Pasukan Tongkat tersebut. Bahkan saat itu para guru di SMAN 1 Ciamis sedang melaksanakan kegiatan diluar kota.
Beradasarkan keterangan yang diperoleh, dari 70 orang anggota pramuka yang mengikuti kegiatan kepramukaan di SMAN 1 Ciamis. Sebanyak 18 orang peserta yang merupakan siswa kelas XI mengikuti salah satu Sangga yaitu Sangga Penegas. Kemudian di sangga tersebut ada Pasukan Tongkat (Paskat). Namun dalam pelaksanaan kegiatannya ada indikasi kegiatan adat sangga untuk melakukan aksi saling tampar sehingga mengakibatkan beberapa orang anggota pramuka mengalami luka.
Atas kejadian tersebut Kwarcab Ciamis melalui Ketua Kwarcab Ciamis telah mengeluarkan pernyataan bahwa jika benar ada perbuatan melanggar hukum maka pihak kwarcab menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penegak hukum untuk mengusut tuntas.(KWD)